SMP Negeri 5 Meral tepat pada tanggal 31 Oktober 2012 ( sesuai ketetapan Surat Keputusan Bupati Karimun
Nomor 222.A Tahun 2011 ) genap berusia 1 (satu) tahun. Berdirinya SMP
Negeri 5 Meral diawali dengan perubahan status Sekolah Menengah Pertama Swasta
menjadi Sekolah Negeri. Demi meningkatkan perluasan pelayanan (akses)
Pendidikan dasar di Kabupaten Karimun , pihak Yayasan Bhakti Tugas telah menghibahkan Sekolah Dasar Swasta 006
dan Sekolah Menengah Pertama Swasta Yayasan Bahkti Tugas ke Pemerintah Daerah
Kabupaten Karimun. Seiring berjalannya waktu, dengan adanya pemekaran
wilayah kecamatan Meral, Status SMP Negeri 5 Meral kembali mengalami
perubahahan status menjadi SMP Negeri 3 Meral ( sesuai surat keputusan Bupati Karimun nomor 204 tahun 2013 tanggal 16
September 2013 ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar